May 2020

Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit kunjungi pusat perbelanjaan Transmart dan Plaza Andalas Padang dalam rangka persiapan penerapan normal baru, Jumat (29/5/2020). Nasrul Abit mengatakan pusat perbelanjaan atau mal wajib membatasi jumlah pengunjung saat beroperasi di era "New Normal" atau tatanan kehidupan baru. Hal itu bertujuan untuk menggerakan ekonomi masyarakat secara perlahan di masa pandemi virus corona (Covid-19). Selain itu, Nasrul Abit juga mewajibkan semua pengunjung menggunakan masker dan mencuci tangan, untuk mencegah penularan virus corona. "Harus ada pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk. Karyawan dan pengunjung mal juga wajib pakai masker. Disiapkan juga hand sanitizer di beberapa tempat," sebut Nasrul Abit. Wagub Sumbar yang didampingi Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Asben Hendri dan Kadis Koperasi dan UKM Sumbar Zirma Yusri, juga menegaskan, tempat usaha wajib mengumumkan berapa kapasitas, maksimalnya 50 persen dari biasanya. "Setelah dua tahap melakukan PSBB, kasus Covid-19 di Sumbar sudah mulai melandai. Wagub Sumbar berharap hal ini bisa ditingkatkan kalau masyarakat Sumbar disiplin dan patuh dengan protokol Covid-19," ucapnya. Oleh karena itu, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah masyarakat bisa kerjasama untuk menerapkan disiplin pencegahan semaksimal mungkin. Selanjutnya Wagub Sumbar juga berpesan, agar pihak pengelola Mall menerapkan berbagai SOP sesuai dengan standar kesehatan Covid dengan mengutakaman kesehatan dan kenyamanan serta kepercayaan kepada para pengunjung. Rel/Hms

Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit kunjungi pusat pembelanjaan Transmart dan Plaza Andalas Padang dalam rangka persiapan penerapan normal baru, Jumat (29/5/2020). Nasrul Abit mengatakan pusat perbelanjaan atau mal wajib membatasi jumlah pengunjung saat beroperasi di era "New Normal" atau tatanan kehidupan baru. Hal itu bertujuan untuk menggerakan ekonomi masyarakat secara perlahan di masa pandemi virus corona (Covid-19). Selain itu, Nasrul Abit juga mewajibkan semua pengunjung menggunakan masker dan mencuci tangan, untuk mencegah penularan virus corona. "Harus ada pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk. Karyawan dan pengunjung mal juga wajib pakai masker. Disiapkan juga hand sanitizer di beberapa tempat," sebut Nasrul Abit. Wagub Sumbar yang didampingi Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Asben Hendri dan Kadis Koperasi dan UKM Sumbar Zirma Yusri, juga menegaskan, tempat usaha wajib mengumumkan berapa kapasitas, maksimalnya 50 persen dari biasanya. "Setelah dua kali melakukan PSBB, kasus Covid-19 di Sumbar sudah mulai melandai. Wagub Sumbar berharap hal ini bisa ditingkatkan kalau masyarakat Sumbar disiplin dan patuh dengan protokol Covid-19," ucapnya. Oleh karena itu, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah masyarakat bisa kerjasama untuk menerapkan disiplin pencegahan semaksimal mungkin. Selanjutnya Wagub Sumbar juga berpesan, agar pihak pengelola Mall menerapkan berbagai SOP sesuai dengan standar kesehatan Covid dengan mengutakaman kesehatan dan kenyamanan serta kepercayaan kepada para pengunjung.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang hingga 7 Juni 2020, kecuali Kota Bukittinggi yang menetapkan "New Normal". Hal ini disampaikan oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno usai menggelar rapat terbatas melalui video conference (Vidcon) bersama Wakil Gubernur, Nasrul Abit, Forkopimda dan Bupati Walikota se Sumbar di ruang kerjanya, Kamis (28/5/2020). Keputusan itu berdasarkan pertimbangan berbagai pihak, termasuk kajian dari pakar epidemologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas. "Kesimpulannya dalam rapat tersebut 18 Kabupaten Kota se Sumbar setuju PSBB diperpanjang hingga 7 Juni, kecuali Kota Bukittinggi yang masuk kegiatan tatanan baru produktif dan aman Covid-19 yang lebih dikenal dengan New Normal," kata Irwan Prayitno. Gubernur Sumbar menjelaskan, ada empat penekanan dalam penerapan PSBB, yaitu : Pertama, melakukan persiapan tahap-tahap menuju new normal dengan melakukan pengurangan pembatasan-pembatasan di PSBB sesuai aturan Kemendagri 380 tahun 2020. Kedua, mendisiplinkan masyarakat untuk ikut protokol Covid-19 arahan dari Presiden RI Joko Widodo kepada Kapolri, Panglima TNI, dan diteruskan kepada Kapolda dan Danrem untuk melakukan kedisiplinan. "Harus sesuai dengan arahan Presiden Jokowi kepada TNI-POLRI untuk ikut mendisiplinkan masyarakat pada beberapa titik keramaian," ucapnya. Ketiga, melakukan kesiapan maksimal untuk sistem kesehatan, rumah sakit, laboratorium, dengan melakukan tindakan testing maksimal, tracing, dan isolasi kasus positif Covid-19 serta dalam perawatan pasien. "Kita harus mengendalikan penyebaran Covid-19 dengan semaksimal mungkin," ujarnya. Keempat, Provinsi Sumbar mendukung Kota dan Kabupaten yang akan melaksanakan secara cepat kegiatan 'New Normal' dengan mengikuti aturan dari Kemenkes RI. Terkait dengan Kota Bukittinggi tetap keluar dari PSBB dengan berbagai pertimbangan, khususnya terkait sektor perekonomian. Rel/Hms

BUKITTINGGI--Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit meninjau kesiapan penambahan fasilitas ruangan di Rumah Sakit Achmad Muchtar (RSAM) Bukittinggi dalam Penanganan Covid-19, Rabu (27/05/2020). Wakil Gubernur Sumbar mengatakan, RSAM sebagai salah satu Rumah Sakit rujukan dalam penanganan pasien Corona Virus Disease (Covid-19), RSAM Bukittinggi saat ini tersedia 26 tempat tidur. "Untuk itu kita perlu persiapan tambahan tempat tidur 76 lagi, jadi diperkirakan akan disediakan 104 tempat tidur termasuk persediaan peralatannya di RSAM yang merupakan salah satu rumah sakit pemerintah, harapan kedepan kita saling melengkapi dalam pelayanan Pasien Dalam Perawatan (PDP)," terangnya. Wagub menyebutkan, Bukittinggi ini salah satu wilayah II di Sumatera Barat, jadi pemerintah perlu juga tambahan peralatan dan melengkapi kebutuhan supaya ready (siap) dalam pelayanan Covid-19 ini. Mengingat Sumbar masih terus ada penambahan kasus-kasus baru, dimana RSAM Bukittinggi masih harus menyiapkan diri agar penanganan Covid-19 cepat sekagus mempercepat memutus mata rantai Covid-19 di Sumbar. Selanjutnya Wagub Sumbar Nasrul Abit juga menyebutkan setelah berdiskusi dengan dr. Khairul untuk segera mengajukan perencanaan permintaan dengan segera ke Badan Keuangan Daerah bersama dengan Inspektorat untuk melakukan evaluasi pemanfaatan anggaran penanganan Covid-19 terhadap Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan Sumbar terkait pengadaan sarana dan prasarana di RSAM Bukittinggi. "Nanti akan kami bicarakan dengan provinsi. Kami sangat mendukung tim medis dan upaya dari RSAM dalam penanganan Covid-19," ucap Nasrul Abit. Lanjut Wagub Sumbar memberikan apresiasi terhadap pegawai rumah sakit yang bertugas dengan didikasi tinggi. Ia juga mengharapkan RSAM bisa menjalankan tugas dapat menyesuaikan dengan konsep dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) diatas umur 50 tahun tidak boleh bekerja malam, untuk itu perlu tenaga muda yang bertugas untuk shift malam, "Kita harus menyesuaikan diri agar pelayanan disini berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan standar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19," jelas wagub.(Cen)

BUKITTINGGI -- Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit bertemu dengan Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias dalam rangka membahas Batasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat Khususnya Kota Bukittinggi dalam menangani Covid-19 secara merata. di Kantor Walikota Bukittinggi, Rabu (27/05/2020).
Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengungkapkan Kepala Daerah yang pertama meminta keluar dari PSBB adalah Walikota Bukittinggi, karena dalam pertimbangan Covid-19 ini, sudah mulai melandai, kasus-kasus baru tidak ada lagi dan bisa diatasi secara kesehatan terhadap penanggulangan dan epidemiologi. Namun demikian tentu harus ada kajian yang jelas.
"Kita melihat pintu masuk ke Bukittinggi dijaga ketat oleh petugas, akan lebih aman lagi kalau ada bantuan dari TNI, Polri tentu Provinsi juga ikut mengamankan pandemi ini," kata Nasrul Abit.
Selanjutnya Wagub Sumbar menyampaikan, terkait usulan Pemko Bukittinggi untuk lepas dari PSBB yang akan menerapkan "New Normal" pada daerahnya, disambut baik oleh Wagub Sumbar. Karena menuju new normal harus tercapai syarat yang sudah ditentukan organisasi kesehatan dunia (WHO). Misalnya transmisi atau penularan virus corona bisa dikendalikan, baik transmisi lokal atau penularan dari luar.
"Jika ingin menetapkan new normal Pemko Bukittinggi harus siap melengkapi sekaligus mematangkan kajian-kajian yang diperlukan," ucapnya.
Menurutnya, pemko Bukittinggi tetap memberlakukan protokol kesehatan, untuk antisipasi penyebaran Covid-19 di daerahnya. Kalau dibiarkan terus perekonomian akan hancur, mengakibatkan permasalahan sosial akan timbul. Namun demikian harus ada kajian, supaya perekonomian tetap jalan, pasar akan dibuka mulai bulan Juni, objek wisata dibuka, sekolah-sekolah juga akan dilakukan belajar dan mengajar.
"Namun kita harus tetap lakukan protokol kesehatan Covid-19. Melakukan swab kepada guru, murid termasuk proses belajarnya dibatasi paling lama 3 jam tidak ada keluar main, murid tidak boleh bersalaman dengan guru dan kapasitas siswa dalam kelas dibatasi," harapnya.
Sementara untuk Sekolah mulai dari Paud, Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) kelas 1 dan 2 itu dirumahkan karena seusia itu masih banyak bermain, hal ini menghindari kontak dari temanya.
Kalau ini sudah ada kajian-kajian tentu provinsi akan mempertimbangkan, semuanya memang tergantung kepada kabupaten dan Kota masing masing.
Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengatakan, Covid-19 ini bisa dikendalikan. Menurutnya Bukittinggi dinilai sudah memenuhi syarat untuk langsung menjalankan fase hidup baru atau new normal. Karena Bukittinggi dalam beberapa hari ini kasus Covid-19 sudah mulai berkurang dan bisa diatasi secara kesehatan.
"Banyak alasan Bukittinggi ingin lepas dari PSBB, diantara adalah persoalan ekonomi masyarakat, kita jangan hanyut dalam masalah Covid-19 saja," ujarnya
Selanjutnya Pemko Bukittinggi akan memperhatikan kesehatan masyarakat dengan menyediakan tidak jauh dari protokol Covid, dengan cuci tangan, jaga jarak dan pakai masker, walaupun kita keluar dari PSBB standard Covid tetap dilaksanakan pada tempat-tempat seperti sekolah, pasar dan tempat pariwisata, .
"Dan Kuncinya adalah apabila masyarakat mau patuh pastikan keluar rumah sehat dan sampai di rumah sehat, tidak ada masalah apapun yg kita lakukan tentu sesuai dengan standar protokol kesehatan" ungkap Ramlan.


Payakumbuh, ArchipelagoPost - Dangau Atok Lalang is a hangout site located in the city of Payakumbuh which is located on the Bypass Koto Rajo Koto Nan Ampek road in the city of Payakumbuh. 

Here the customers are treated to a variety of drinks such as Kawa Original and "Niro Talua"  and are provided with a specific food from fried cassava or "Goreng Tongkang" .

This Dangau Atok Lalang is open 24 hours with regular customers, such as foreign traveller, inter-provincial truck drivers, travel drivers, travelers and young people. 

For those who have stopped by here, you will definitely experience the sensation of enjoying Kawa - a traditional drink made from dried coffee leaves. As a drinking comanion, this fried cassava is provided from a cassava ingredient called Fried Barge. This is the pleasure of drinking kawa, especially accompanied by friends or close people. 

The owner of Dangau Atok Lalang, Arius (51) said that this shop has been open since 2014. 

"I chose this stall roof from grass thatch to give the impression of traditional past that is identical to the menu that is served", he explained. 

"The main thing is I made this bamboo building from bamboo to give a natural impression of the countryside," Arius said. "Please visit and enjoy our friendly and friendly service", invite the owner of Atok Lalang Dangau. (Rstp)

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melepas personil Dishub di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar dalam rangka mempertegas menindak lanjuti pengamanan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat dan disambut langsung oleh kadishub Sumbar Heri Nofriadi.
Dalam sambutannya Gubernur menyampaikan antara lain:
1. Gubernur Sumatera Barat meminta personil Dishub dan dibantu oleh TNI, Polri betul-betul tegas dalam pelaksanaan tugas tanpa ada pertimbangan dan bagi pejabat yang berkerja harus ada surat tugasnya.
2. Selanjutnya Gubernur mengatakan bagi pengendara yang nekat tetap masuk atau keluar Sumbar akan disuruh putar balik sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi dalam Masa Mudik Lebaran Tahun 2020 melarang angkutan darat untuk keluar dan masuk daerah yang menerapkan PSBB seperti Sumbar.
3. Terkait dengan itu Gubernur juga menyampaikan sarana transportasi darat yang dilarang adalah kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kemudian, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan, kapal angkutan sungai dan danau.
4. Namun ada pengecualian berlaku untuk kenderaan pejabat yang mengurus Covid-19, kendaraan dinas operasional dari TNI dan Polri, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans mobil jenazah dan mobil barang tidak membawa penumpang.
5. Lebih lanjut, juga dikecualikan kepada masyarat yang mengalami musibah dan kemalangan, seperti meninggal dunia, sakit keras atau harus berobat ke daerah lain diizinkan keluar/masuk dari Sumatera Barat, dikecualikan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020, namun untuk mereka tetap ada syarat yang harus dipenuhi. Jika tidak bisa memenuhi syarat, tetap tidak bisa bepergian keluar atau masuk Sumbar.
6. Gubenur juga berpesan kepada seluruh Personil Dinas Perhubungan, agar tegas menerapkan Permenhub 25 tahun 2020, namun tetap dalam kesantunan dan etika sebagai aparat.
7. Sementara itu terkait dengan tugas dibandingkan dengan 31 Maret hanya mencatat dan mengecek, yang sekarang melarang orang berpergian, pemudik dilarang pulang kampung, ada yang tetap pulang disuruh putar balik. Dan tugas yang kita ikuti harus sesuai dengan kepala Gugus Tugas Nasional, terkait dengan SE No 4 kriteria syarat pengecualian yang diperbolehkan dalam Permenhub 25 tahun 2020.

Pessel - Wakil Gubenur Sumatera Barat Nasrul Abit melakukan monitoring penyaluran jaringan pengaman sosial bantuan langsung tunai (BLT) pemprov Sumbar di Kabupaten Pesisir Selatan.
"Kita melakukan monitoring bersama tentang penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Jaringan Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat yang terdampak penanganan covid 19. Alhamdulillah semua berjalan baik, dan tidak ada PT Pos dan Giro yang membagikan di kantor Pos, karena perjanjian kita diantar kerumah dan di beri stiker rumah warga yang menerimanya", ujar Wagub Sumbar Nasrul Abit disela-sela monitoring pemprov Sumbar pelaksanaan penyaluran bantuan sosial dari Provinsi Sumbar, Rabu (13/5/2020).
Hadirin juga dalam rombongan tersebut, Sekdaprov Sumbar, Asisten Bidang Pemerintahan, Kadis Kadis Perdagangan, Kabiro Kerjasama Pembangunan dan Rantau, Kabiro Pemerintahan, Kadis Kelautan dan Perikanan dan pimpinan cabang PT Pos dan Giro Pessel.
Lokasi yang dikunjungan rombongan pemprov tersebut, Kantor Pos Tarusan Pessel dan Rumah Warga yang menerima bantuan.
Nasrul Abit juga katakan, bantuan pemprov Sumbar yang dilakukan PT Pos dan Giro telah berjalan baik dan mudah-mudahan tidak ada yang tumpang tindih karena kita memasang stiker dirumah warga yang telah menerima.
" Jika semua data itu beriringan jelas dan terukur, tentunya tidak ada pemberian bantuan ini tumpang tindih. Karena datanya sudah terbagi baik yang menerima melalui program PKH, Sembako, BLT Kemensos RI, Bantuan sosial Dana Desa, Bantuan Sosial Kabupaten dan bantuan prakerja nantinya", ujarnya.
Nasrul Abit katakan, hampir 70 persen masyarakat Sumatera Barat akan mendapat bantuan bagi terdampak penanganan covid 19 ini.
" Karena itu tolong dipastikan nama KK nya dimana terdaftarnya. Jika tidak dapat di JPS provinsi Sumbar, mungkin dapat di PKH, atau di BLT Kemensos, Sembako Pemerintah Pusat, atau di Dana Desa jika tidak tentunya di dana bansos Kabupaten. Yang jelas dikonfirmasi kepada RT/RW, Kepala Jorong, Kepala Desa, Walinagari, Lurah ", terangnya.

Mitra

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Powered by Blogger.