Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melepas personil Dishub di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar dalam rangka mempertegas menindak lanjuti pengamanan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat dan disambut langsung oleh kadishub Sumbar Heri Nofriadi.
Dalam sambutannya Gubernur menyampaikan antara lain:
1. Gubernur Sumatera Barat meminta personil Dishub dan dibantu oleh TNI, Polri betul-betul tegas dalam pelaksanaan tugas tanpa ada pertimbangan dan bagi pejabat yang berkerja harus ada surat tugasnya.
2. Selanjutnya Gubernur mengatakan bagi pengendara yang nekat tetap masuk atau keluar Sumbar akan disuruh putar balik sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi dalam Masa Mudik Lebaran Tahun 2020 melarang angkutan darat untuk keluar dan masuk daerah yang menerapkan PSBB seperti Sumbar.
3. Terkait dengan itu Gubernur juga menyampaikan sarana transportasi darat yang dilarang adalah kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kemudian, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan, kapal angkutan sungai dan danau.
4. Namun ada pengecualian berlaku untuk kenderaan pejabat yang mengurus Covid-19, kendaraan dinas operasional dari TNI dan Polri, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans mobil jenazah dan mobil barang tidak membawa penumpang.
5. Lebih lanjut, juga dikecualikan kepada masyarat yang mengalami musibah dan kemalangan, seperti meninggal dunia, sakit keras atau harus berobat ke daerah lain diizinkan keluar/masuk dari Sumatera Barat, dikecualikan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020, namun untuk mereka tetap ada syarat yang harus dipenuhi. Jika tidak bisa memenuhi syarat, tetap tidak bisa bepergian keluar atau masuk Sumbar.
6. Gubenur juga berpesan kepada seluruh Personil Dinas Perhubungan, agar tegas menerapkan Permenhub 25 tahun 2020, namun tetap dalam kesantunan dan etika sebagai aparat.
7. Sementara itu terkait dengan tugas dibandingkan dengan 31 Maret hanya mencatat dan mengecek, yang sekarang melarang orang berpergian, pemudik dilarang pulang kampung, ada yang tetap pulang disuruh putar balik. Dan tugas yang kita ikuti harus sesuai dengan kepala Gugus Tugas Nasional, terkait dengan SE No 4 kriteria syarat pengecualian yang diperbolehkan dalam Permenhub 25 tahun 2020.