50 Kota, ArchipelagoPost - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati menggelar pembacaan vonis atas kasus kekerasan yang terjadi beberapa waktu lalu di Kabupaten Limapuluh Kota yang menewaskan seorang pelajar bernama M.Syawal (16) warga Jorong Koto Malintang, Kenagarian Bukik Limbuku, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.
Tersangka ME (39) yang merupakan orang tua dari anak berinisial R (16) yang sebelumnya diduga berkelahi dengan korban M. Syawal. Divonis 9 (Sembilan) tahun penjara potong masa tahanan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati. Terdakwa ME panggilan Ipen, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. “kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati” sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Sidang Pembacaan Vonis itu digelar di PN Tanjung Pati pada Kamis 9 Juli 2020. Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Herry Cahyono, SH memimpin sidang pembacaan vonis itu, didampingi dua Hakim Anggota, Isnandar Syahputra, SH, MH dan Henki Sitanggang, SH. Pasca pembacaan vonis, terdakwa menerima putusan/vonis tersebut, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh masih pikir-pikir.
Dalam sidang, majelis hakim memutus terdakwa dengan vonis 9 tahun penjara, selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp. 5.000″ sebut Humas PN Tanjung Pati, Isnandar Syahputra, SH, Senin 13 Juli 2020. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara.
Sementara itu, tim penasihat hukum tersangka dari J.H.V Law Firm menuturkan, kliennya ME menyesali perbuatannya.
“Klien kami menyesali perbuatannya dan ikhlas menjalani hukuman,” sebut Vault Vandelant didampingi Jonni Lumbantoruan dan Hafis Alfarisyi. (Rstp)