Akta Kelahiran Anak Merupakan Yang Hak Sipil Harus Dilindungi Konstitusi
Limapuluh Kota Archipelagopost - Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Anak Umur 0 - 18 Tahun Kabupaten Lima Puluh Kota perlu ditingkatkan lag,dan menjadi prioritas. Masih banyak anak umur 0 - 18 Tahun yang belum memiliki Akta Kelahiran. Hal ini menjadi salah satu indikator target kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Kependudukan dan Pencatatan Sipil Melalui Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Perlayanan, Asri Melwani,S.Sos dalam wawancara baru-baru ini.
Kemudian hal ini ditindak lanjuti dengan mengadakan sosialisasi pelayanan langsung ke 13 kecamatan yang ada, dengan materi Manfaat Dokumen Kependudukan, Persyaratan Akta Kelahiran dan Prosedur Pengurusan Akta Kelahiran, ucap Asri Melwani,S.Sos.
“Akte kelahiran sebagai bentuk hak identitas setiap anak, kepemilikan akte kelahiran juga merupakan salah satu bukti telah terpenuhinya hak memiliki identitas sebagai anak”.
Mengapa akta kelahiran penting? Dengan memiliki akta kelahiran, anak akan memperoleh pelayanan publik dan tercatat data kependudukannya di catatan resmi negara. Mengurus akta kelahiran menjadi penting karena nanti identitas anak akan tercatat di Kartu Keluarga dan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan, ucap Asri Melwani,S.Sos.
Pasal 9 konvensi PBB mengenai hak-hak anak menentukan bahwa semua anak harus didaftarkan segera setelah kelahirannya dan juga harus mempunyai nama serta kewarganegaraan, ucap Asri Melwani, S.Sos.
"Dengan tidak adanya kepemilikan akta kelahiran, menyebabkan ketidakjelasan identitas anak, yang akan membawa sejumlah implikasi seperti diskriminasi, tidak memiliki akses terhadap pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan," tegas Asri Melwani,S.Sos.
Untuk pencapaian target nasional tersebut, salah satu strategi yang perlu dilakukan adalah pemutakhiran data by name by address yang diambil dari data FTP SIAK Konsolidasi dan melakukan penjemputan langsung ke 13 kecamatan di Kabuapten Limapuluh Kota, lanjut Asri Melwani,S.Sos.
Untuk diketahui,” Persyaratan Akte Kelahiran, Foto Copy Kartu Keluarga, KTP Orang Tua, KTP 2 orang Saksi, Surat Kenal lahir asli (dari Bidan, Dokter, RSU, Puskesmas atau Wali Nagari), Formulir F2.01 dan Foto Copy Ijazah atau Rapor SD”,dan mamfaat dokumen kependudukan untuk pelayanan publik, urusan SIM,STNK, Pensiun, Pasport, Kredit Bank, Naik Haji/Umrah, BPJS dll, kata Asri Melwani,S.Sos.
Sesuai dengan langkah yang diambil Bupati Lima Puluh Kota Irfendi Arbi untuk menyiapkan pelayanan di tingkat kecamatan.
"Saya sudah instruksikan kepala Disdukcaspil menyiapkan pelayanan di tingkat kecamatan dengan baik dan secepatnya," jika pelayanan di tingkat kecamatan dimaksimalkan maka akan membantu masyarakat yang jaraknya jauh dari ibu kota kabupaten", pungkasnya. (Rahmat Sitepu)