Perketat Disiplin, Payakumbuh Terapkan Sanksi Perda Sampah
Payakumbuh, ArchipelagoPost - Peningkatan volume sampah pasca lebaran Idul Fitri di Kota Payakumbuh mendapat perhatian serius dari Walikota Payakumbuh, Riza Falepi. Walikota tidak ingin, kebersihan kota yang selama ini terjaga dan menyandang status Kota Adipura tercoreng gara-gara ulah sebagian orang yang tidak disiplin menjaga kebersihan.
"Saya perhatikan, kondisi kota pasca lebaran cukup banyak sampah bertebaran.Walaupun pasukan kuning sudah bekerja siang malam (tenaga kebersihan kota-red) menjaga kebersihan kota, namun sampah tetap bertebaran, ini harus segera kita sikapi," ujar Walikota Riza Falepi saat ditemui Sabtu (30/6).
Dikatakan, setelah dilakukan evaluasi, pihaknya menyimpulkan, disamping efek libur lebaran dimana jumlah penghuni kota Payakumbuh bertambah dengan adanya liburan, ternyata kedisiplinan warga membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah diatur Pemko mulai menurun.
"Hasil evaluasi kita, kesadaran warga menjaga kebersihan kota mulai menurun, contohnyo kedisiplinan membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah kita atur sesuai peraturan daerah. Ini harus kita ingatkan kembali" ujar Wako Riza.
Dijelaskan, pihaknya telah memiliki aturan main yang selama ini mampu mengendalikan persoalan sampah di Kota Payakumbuh. Menurutnya, waktu membuang sampah ke tempat pembuangan sampah sementara (TPSS) yang telah diatur selama ini, telah bisa menjaga kebersihan dan keindahan kota.
"Mohon kiranya masyarakat lebih tertib mengurusi sampah. Buanglah sampah pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. Mari kita bersama-sama menjaga kebersihan kota yang kita cintai ini," himbau Walikota Riza Falepi.
Ditambahkan, untuk kembali menguatkan kesadaran dan kedisiplinan warga terkait sampah ini, pihaknya telah memerintahkan OPD terkait untuk mengawasi sekaligus menegakkan aturan yang ada.
"Saya telah perintahkan dinas terkait termasuk Satpol PP untuk tegakkan aturan Perda tentang persampahan ini. Bagi yang melanggar, itu ada sanksinya, yaitu hukuman penjara selama enam bulan, atau denda 50 juta," beber Riza.
Dijelaskan, penerapan sanksi tersebut tentu tidak dilakukan secara tiba-tiba. Ada tahapan-tahapan yang akan dijalankan sampai sanksi baru dijatuhkan.
"Tentu akan ada peringatan-peringatan terlebih dahulu kepada mereka yang melanggar. Jika setelah diingatkan masih juga mbalelo (bandel-red), mohon maaf, kami terpaksa menjatuhkan sanksi secara tegas, demi kebaikan bersama dan kebersihan kota yang kita cintai ini," pungkas Riza.(Rahmat Sitepu)