Limapuluh Kota, ArchipelagoPost - Dalam rangka menyikapi azas keterbukaan publik serta menjawab banyaknya pertanyaan tentang berbagai hal, khususnya tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah yang sebagaimana tercantum dalam Amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, untuk itu Bupati Limapuluh Kota mengeluarkan Intruksi Nomor 356 Tahun 2018, tentang Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.
Instruksi yang ditujukan kepada seluruh jajarannya ini, ditetapkan di Sarilamak, tertanggal 6 Juli 2018, ditanda tangani oleh Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan.
Yang mana, isi dari Instruksi Bupati yang termaktub pada poin Kesatu, memerintahkan kepada seluruh pejabat pembuat komitmen (PPK) atau tim pelaksana kegiatan (TPK) di Nagari dan penyedia barang/jasa, selaku para pihak yang melaksanakan kontrak pengadaan barang/jasa, agar membuat dan memasang papan informasi (Plank Proyek) terutama untuk pekerjaan yang bersifat konstruksi (fisik), baik yang dilaksanakan secara lelang/tender, pengadaan langsung (PL) maupun yang dilaksanakan secara swakelola di Nagari.
Poin Kedua, menghimbau agar pemasangan papan informasi sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu, dilaksanakan sebelum pekerjaan dimulai dan harus mencantumkan sumber dana kegiatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), APBD Kabupaten Limapuluh Kota atau APB Nagari.
Pada poin Ketiga disebutkan, letak dan posisi pemasangan papan informasi harus berada di lokasi pekerjaan bersangkutan yang mudah diakses serta diketahui oleh masyarakat secara luas.
Selanjutnya pada poin Keempat dijelaskan, untuk acara dan kegiatan serahterima dan peresmian pekerjaan pengadaan barang/jasa yang sifatnya langsung diserahkan kepada masyarakat, agar dilaksanakan secara simbolis dan seremonial di Kantor Kecamatan dan/atau Nagari serta dihadiri oleh Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Limapuluh Kota.
Dalam poin Kelima diterangkan, untuk penyerahan pekerjaan yang bersifat pengadaan barang, agar dilengkapi sengan stiker atau pelabelan (lambang) Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota pada objek/barang yang diserahkan.
Sementara pada poin Keenam ditekankan, untuk pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran 2017, diminta kepada seluruh Kepala OPD untuk memberikan laporan atas pelaksanaan pemasangan papan informasi (plank proyek) kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Limapulih Kota Cq. Bagian Administrasi Pembangunan sesuai kondisi kegiatan masing masing.
Kemudian pada poin Ketujuh, pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud Diktum Keempat, Kelima, dan Keenam dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.
Saat ditemui di Ruang kerjanya, Wakil Bupati Limapuluh kota, Ferizal Ridwan mengatakan bahwa, Instruksi tentang keterbukaan informasi pengadaan barang dan jasa ini, merupakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam melaksanakan peraturan perundang undangan, dan dapat mengantisipasi terjebaknya para anggota DPRD dalam pelangaran pidana pileg (pemilihan legislatif) serta merupakan salah satu wujud dari komitmen pemerintah Daerah dalam bekerja secara profesional.
"Instruksi keterbukaan informasi pengadaan barang dan jasa ini guna menjamin azaz keterbukaan informasi serta memenuhi hak-hak Publik, disamping itu juga akan dapat mengantisipasi terjebaknya para anggota DPRD dalam pelangaran pidana pileg dalam hal kampanye atau pencitraan bagi mereka yang bermaksud mencalonkan diri lagi. Untuk diketahui, bahwa semua pembangunan yang dilaksanakan melalui pemerintahan itu adalah program kegiatan pemerintah yang bersumber dari APBD Provinsi Sumbar, APBD Kabupaten Limapuluh Kota Atau APB Nagari. Tidak ada dana bersifat pribadi para anggota DPRD. Selanjutnya ini juga merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk berkerja profesional dan ASN yang netral," ungkap Wakil Bupati pengagum perjuangan Tan Malaka itu. (Rahmat Sitepu)