Limapuluh Kota, ArchipelagoPost - Objek Wisata Bukit Kelinci yang terletak di pinggir jalan raya Payakumbuh - Bukittinggi KM 7 Piladang Sumatera Barat yang menjadi salah satu lokasi rekreasi objek wisata yang ramai dikunjungi oleh masyarakat baik lokal maupun dari luar daerah.

Sayangnya sejak beroperasi pada sejak pertengahan tahun 2018 lalu, Wisata Bukit Kelinci sampai sekarang izin operasionalnya belum ada.

Ironisnya lagi pihak pengelola Wisata Bukit Kelinci telah melakukan pungutan dengan membuat karcis tanda masuk dengan nominal Rp.10.000 untuk dewasa dan Rp.5.000 untuk anak-anak tanpa koordinasi dengan instansi terkait.

Pihak pengelola juga mengutip tarif parkir kepada pengunjung sebanyak Rp.3.000 untuk sepeda motor dan Rp.5.000 untuk mobil.

Kepala Badan Keuangan Kabupaten Limapuluh Kota, Irwandi BK ketika di hubungi awak media melalui pesan singkatnya menerangkan bahwa,  "untuk melakukan pemungutan pajak perlu adanya izin dari lokasi. Karena Bukit Kelinci belum ada izin usaha atau belum kami terima izin tempat, maka kami tidak memungut pajak".

Terpisah Wisran, Koordinator LSM PKRI (Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia) wilayah Sumatera, ketika dimintai komentarnya mengatakan apa yang telah dilakukan oleh pengelola objek Wisata Bukit Kelici terindikasi masuk dalam kategori pungli.(19/11)

"Karena yang di lakukan oleh Objek Wisata Bukit Kelinci ini telah merugikan Pemkab Limapuluh Kota yang seharusnya akan menjadi pemasukan pajak dan retribusi daerah kabupaten Limapuluh Kota. Kalau izin operasional belum ada atau masih dalam proses, kenapa melakukan pungutan uang masuk dari pengunjung. Nyatanya dilapangan praktek ini tetap berlangsung sampai sekarang", ujar Wisran. (Tim)

Mitra

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Powered by Blogger.